Suprijanto@ Kesatuan Bangsa
Berbagi pengalaman untuk memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Persatuan dan Kesatuan Bangsa

  • Berbagai hambatan dan tantangan yang dihadapi pemerintah saat ini masih tetap merintangi perjalanan bangsa Indonesia dalam mewujudkan integrasi nasionalnya, apalagi dalam era globalisasi dan keterbukaan, dimana batas-batas negara semakin kabur serta adanya semangat reformasi yang berlebihan dapat menimbulkan kerawanan dalam upaya pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa. Kalau tidak hati-hati dalam menanganinya tidak mustahil terjadi disintegrasi/ perpecahan bangsa. Oleh sebab itu menjaga keutuhan dan kelestarian bangsa melalui semangat/jiwa persatuan dan kesatuan merupakan kebutuhan mutlak serta sekaligus merupakan tantangan yang tidak ringan.

Pertama : Mengembangkan sikap dilihat dari aspek psikologis yaitu sikap kekeluargaan yang memungkinkan terjadinya proses dialogis segenap unsur bangsa sehingga dapat menerima pandangan orang lain walaupun berbeda pendapat, cara-cara ini dikembangkan dengan azas musyawarah mufakat.
Kedua : Mengembangkan sikap dilihat dari aspek ideologi, menyangkut upaya yang menjaga agar dinamika yang dikembangkan tidak keluar dari Pancasila yang telah disepakati sebagai dasar negara, dan ideologi nasional.
Dengan mengembangkan dua sikap tersebut, diharapkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa tetap menggelora didada setiap insan Indonesia sehingga mampu menciptakan kondisi yang kondusip terhadap perwujudan persatuan dan kesatuan bangsa melalui berbagai langkah dan kebijakan antara lain :
1. Memantapkan Ideologi Nasional
Belajar dari pengalaman sejarah, salah satu sebab perpecahan bangsa adalah karena berbagai golongan dan aliran yang tumbuh dimasyarakat mempunyai ideologi sendiri-sendiri yang masing-masing ingin menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa sehingga menyebabkan sering terjadinya benturan-benturan sosial dan politik yang memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.
Agar keutuhan bangsa ini tetap kokoh dalam menghadapi segala tantangan, maka Pancasila dijadikan sebagai Dasar Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai perekat semua unsur masyarakat yang majemuk. Setiap perkumpulan dan organisasi baik organisasi kemasyarakatan maupun kekuatan sosial politik wajib menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian maka semangat kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan yang bertanggung jawab dan bersumber pada nilai-nilai Pancasila akan tetap kokoh dihati segenap bangsa Indonesia sebagaimana dikehendaki para pendiri bangsa ini.

2. Meningkatkan Pembauran Kebangsaan.
Salah satu aspek dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa adalah melaksanakan pembauran kebangsaan. Pembauran merupakan bagian proses pembudayaan bangsa yang harus dipacu kearah yang positif dan harus dijiwai sikap mawas diri, tahu diri, tenggang rasa, solidaritas sosial ekonomi serta mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap kebersamaan dan kesetiakawanan dalam upaya memajukan dan menyejahterakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Upaya mewujudkan pembauran kebangsaan adalah merupakan tugas nasional yang harus dilaksanakan pemerintah bersama seluruh warga masyarakat.
Proses pembauran harus menyentuh semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara baik perorangan dan keluarga maupun dalam ikatan kelompok organisasi dan lembaga kemasyarkatan disemua bidang kehidupan. Upaya pembauran ini merupakan tugas yang tidak akan pernah selesai dalam kehidupan bangsa, mengingat adanya perbedaan asal-usul, status kewarganegaran Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
Proses adaptasi atau penyatu paduan segenap unsur masyarakat bangsa Indonesia menjadi satu kebulatan sosiologis yang utuh dalam semua segi kehidupan inilah yang harus diupayakan melalui kegiatan pembauran.
Suatu prinsip pembauran kebangsaan hanya akan dapat diwujudkan melalui wadah-wadah pembauran. Oleh karena itu pembinaannya harus dilakukan melalui jalur-jalur yang memungkinkan individu atau kelompok saling berkomunikasi dalam rangka mewujudkan kebersamaan.
Jalur yang digunakan adalah melalui organisasi yang menampung aspirasi politik, ekonomi, pendidikan dan sosial budaya serta organisasi yang profesional maupun fungsional dengan memperbanyak frekwensi berlangsungnya komunikasi dalam wadah-wadah kebersamaan sehingga mengurangi berperannya wadah yang bersifat ekseklusiv.
Dalam melaksanakan pembinaan ini, kebijaksanaan yang ditempuh antara lain :

  • Menyelenggarakan kemah Pramuka dan Pemuda agar dapat menumbuhkan proses pembauran secara dini dikalangan generasi muda.
  • Melaksanakan Inpres Nomor 26 Tahun 1998 tentang :
  1. Penghentian penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
  • Melaksanakan Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah.

3. Memantapkan Kerukunan Umat Beragama.
Aspek lain yang sangat penting dalam menunjang tetap kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa di bumi Indonesia adalah memantapkan kerukunan hidup umat beragama.
Sebagaimana kita maklumi bahwa setiap agama selalu mengajarkan perdamaian, keharmonisan dan kerukunan hidup bagi umat manusia, akan tetapi tidak jarang terjadi bahwa pemahaman ajaran agama yang sempit dapat pula memicu permusuhan yang menjurus kepada konflik antar pemeluk agama yang pada gilirannya dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Konflik yang dibarengi dengan masalah keagamaan dapat saja terjadi antara intern umat dalam satu agama ataupun antara umat salah satu agama dengan agama lainnya.
Salah satu aspek yang banyak menjadi penyebab timbulnya perselisihan adalah masalah pendirian rumah ibadat dan penyiaran ajaran agama. Seiring dengan hal tersebut, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9-8 Tahun 2006 yang mengatur Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

4. Memantapkan Kehidupan Politik dan Demokrasi.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kehidupan politik yang tidak stabil dapat menimbulkan gangguan terhadap upaya pembinaan kesatuan bangsa. Pemerintah telah berupaya mengakomodasikan kepentingan semua kelompok dan golongan yang dapat lebih menjamin hak-hak demokrasi.
Menyikapi tuntutan reformasi yang sedang bergulir saat ini pemerintah telah mengambil berbagai kebijaksanaan yang merupakan agenda politik nasional yaitu dengan telah diundangkan beberapa Undang-Undang antara lain sebagai berikut :

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
  • Undang-  Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Dan masih banyak lagi Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Dengan diundangkannya undang-undang di bidang politik dan pemerintahan tersebut, diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi kehidupan politik dan otonomi daerah dalam rangka memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2 Tanggapan to “Persatuan dan Kesatuan Bangsa”

  1. Terima kasih . monggo mampir juga ke tempat kami. http://www.mampirgrosir.wordpress.com 🙂

  2. […] serta adanya semangat reformasi yang berlebihan dapat menimbulkan kerawanan dalam upaya pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.  Kalau tidak hati-hati dalam menanganinya, tidak mustahil terjadi disintegrasi/perpecahan […]


Tinggalkan komentar